![]() |
Sumber: edukasi.sindonews.com |
Pendidikan
Islam adalah bagian penting pembangunan Nasional. Sejak era sebelum kemerdekaan
hingga sekarang, keberadaan Pendidikan Islam telah berkontribusi melahirkan SDM
yang mumpuni dan berwawasan kebangsaan. Tidak hanya SDM, ide dan inovasi juga
lahir dari rahim pendidikan Islam. Maka sangatlah wajar tatkala pendidikan
Islam terus diberikan ruang untuk berkembang. Dan salah satu elemen penting
pendidikan Islam adalah eksistensi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Eksistensi
PTKI merupakan respons strategis menyikapi perkembangan global. Berdasarkan
indeks kompetisi global (Global Competitiveness Index (GCI)), Indonesia menempati
urutan ke-36 dari 137 negara pada tahun 2017. Selain itu, dari pertumbuhan PDB
4,9 persen (2017), sebesar 0,6 persen bersumber dari total factory productivity
(TFP), dan 2,8 persen dari modal kapital, serta 1,5 persen dari modal manusia.
Nilai strategis PTKI tergambar dalam 3 (tiga) alasan.
Pertama, perguruan tinggi memiliki
nilai investasi yang baik, di mana pekerja dengan ijazah perguruan tinggi
memperoleh penghasilan kerja rata-rata 75 persen lebih tinggi daripada para
lulusan sekolah menengah atas dan 130 persen lebih tinggi dari lulusan sekolah
menengah pertama (Sakernas, 2016). Kedua, lulusan perguruan tinggi mempunyai
risiko rendah untuk menjadi penganggur terbuka (situs web BPS, 2019). Ketiga,
hasil analisis Sakernas 2017 menunjukkan bahwa serapan hasil lulusan Perguruan
Tinggi Keagamaan (PTK) di dunia kerja lebih baik dari lulusan perguruan tinggi
umum, baik sebagai karyawan maupun wirausaha.
Sambutan
publik terhadap eksistensi PTKI tampak jelas dengan pesatnya pertumbuhannya,
khususnya PTKI swasta. Berdasarkan data Emis Dirjen Pendis, dari total PTKI
sebanyak 847 lembaga, 93 persen di antaranya merupakan swasta (788 lembaga).
Sementara dari jumlah, sebanyak 313.147 orang mahasiswa di PTKIS atau rata-rata
424 per PTKIS dari total 975.711 orang mahasiswa PTKI. Gambaran ini menjadi
penegas bahwa PTKIS berpotensi meningkatkan daya saing di tingkat global,
meskipun pada saat yang sama menimbulkan persoalan inefisiensi yang perlu
dicarikan solusinya.
Merespons
pesatnya perkembangan PTKI, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu
mengambil kebijakan strategis agar pertumbuhan PTKI sejalan dengan cita-cita
pembangunan Nasional. Di saat bersamaan, publik perlu mendata Grand
Design (GD) Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam disusun merujuk pada dua ketentuan. Pertama, Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020–2040. Kedua, RPJMN serta Peraturan Menteri
Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama tahun
2020–2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4475 Tahun
2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun
2020–2024. Grand Design ini akan menjadi peta jalan arah pengembangan PTKI
menyongsong World Center For Islamic Higher Education tahun 2045.
Dikutip
dari M. Ali Ramdhani, Dirjen Pendis Kemenag RI dalam
buku Grand Design PTKI 2020-2045.
Agar
Pembaca dapat mengulas tema di atas lebih dalam, kami lampirkan versi luring (offline)
pdf pada link di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar