![]() |
Sumber gambar: merdeka.com |
Istilah
ekstremisme kekerasan (violent extremism) merupakan istilah yang baru
dipercakapkan publik internasional dalam 15 tahun terakhir. Istilah ini juga
merupakan istilah yang baru di Tanah Air. Belakangan ini, studi-studi
dikembangkan untuk menjawab banyak sisi dari isu ini. Mulai dari peta jejaring,
faktor, dan strategi-strategi mengatasinya.
Istilah
ini sudah digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menunjuk sejumlah
aksi-aksi kekerasan termasuk terorisme. Pada 15 Januari 2016, PBB telah
mengeluarkan kebijakan yang mendorong negara-negara anggota membuat rencana
aksi mencegah ekstremisme kekerasan.
Perkembangan
isu ini, jika ditarik ke belakang hingga tahun 2005, tak bisa dilepaskan dengan
kebijakan Pemerintah George Bush yang gencar memerangi terorisme pasca serangan
9/11. Istilah yang dipakai, Perang Global terhadap Teror, atau ‘Global War on
Terror’ (GWOT). Karena terlalu vulgar, menurut Dr. Alex P. Schmid, peneliti
dari ICCT, istilah tersebut lalu
diperlunak menjadi perjuangan melawan ekstremisme kekerasan, ‘Struggle Against
Violent Extremism’ (SAVE). Istilah kedua dianggap lebih “soft”, bahkan dapat
mengembangkan strategi menggandeng kelompok-kelompok “ekstremisme tanpa
kekerasan” dalam pencegahan ekstremisme kekerasan.
Perubahan
strategi dan penggunaan istilah ini tentu saja memerlukan peneropongan lebih
lanjut, terutama ukuran dan ruang lingkup yang tegas antara “ekstremisme” dan
ekstremisme kekerasan, usaha yang tidak mudah. Usaha ini berimplikasi jauh pada
peran yang hanya dapat dilakukan pemerintah, aparat hukum, atau hanya dilakukan
oleh masyarakat sipil. Kerumitan lainnya juga berkaitan dengan istilah-istilah
lan yang saling berhubungan seperti intoleran, radikalisme, fundamentalisme,
islamisme, terorisme.
Kerumitan
ini dapat dijumpai dalam perdebatan dan upaya-upaya pemerintah dan masyarakat
sipil dalam menangani kekerasan, atau istilah yang lebih umum dipakai sebagai
radikalisme. Perdebatan alot mengenai definisi radikalisme muncul dalam
penyusunan salah satu pasal dalam RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun
2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU ini sendiri disahkan
menjadi UU oleh DPR pada Jumat 25 Mei 2018.
Buku
ini merupakan salah satu ikhtiar untuk berkontribusi dalam setiap usaha
mengembangkan kebijakan termasuk pengembangan pengetahuan terkait isu
ekstremisme kekerasan. Tulisan Idznursham Ismail, analis peneliti di Pusat
Internasional Kajian Terorisme dan Kekerasan Politik (ICPVTR), RSIS Singapura,
di awal bab buku ini menjelaskan panjang lebar mulai dari definisi dan ruang
lingkup ekstremisme, termasuk faktor-faktor yang menyebabkannya. Ia juga mulai
memperbincangkan ketepatan penggunaan istilah rawan (vulnerable) dan rentan
(susceptible). Keduanya memiliki implikasi berbeda dalam merespons dan menyasar
target pencegahan ekstremisme.
Buku
ini sendiri terdiri dari empat bagian. Selain menyangkut kerangka konsep
tentang ekstremisme kekerasan dan faktor-faktor penyumbang, bab kedua buku ini
membicarakan mengenai kerangka legislasi di Indonesia. Payung hukum apa saja
yang terkait dengan isu ini. Bagian ini ditulis oleh Muhammad Hafiz, Direktur
Human Rights Working Group Jakarta.
Pada
bagian ketiga, pembaca akan diajak melihat bagaimana langkah-langkah pemerintah
Indonesia dan masyarakat sipil mengatasi masalah ini. Mulai dari penindakan
hingga konter narasi oleh masyarakat sipil. Ditulis dua orang peneliti dari
Serve, organisasi yang bergerak untuk isu-isu terorisme: Dete Aliyah dan Mayo
Eka. Dalam keseluruhan tulisan ini, tampak jelas bagaimana Indonesia dapat
menjadi contoh di mana peran masyarakat sipil sangat strategis dalam mencegah
aksi-aksi ekstremisme.
Di
bagian akhir peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membahas
bagaimana Pengalaman Inggris dan Jerman merespons dan mengatasi ekstremisme
kekerasan. Disajikan sebagai bahan perbandingan untuk Indonesia. Kami berharap
buku ini memberi kontribusi dalam segenap usaha kita merespons
tantangan-tantangan ekstremisme kekerasan di Tanah Air.
Dikutip
dari Pengantar Buku Menghalau Ekstremisme: Konsep dan Strategi Mengatasi
Ekstremisme Kekerasan di Indonesia karya Wahid Foundation.
Agar
Pembaca dapat mengulas tema di atas lebih dalam, kami lampirkan versi luring
(offline) pdf pada link di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar