![]() |
Sumber gambar: edukasi.kompas.com |
“Memberi kebebasan dan otonomi kepada
lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari
birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih
bidang yang mereka sukai."
-Nadiem Anwar Makarim, Mendikbud RI
Di
semester pertama periode Kabinet Kerja Jokowi-Amin 2019-2024, muncul sebuah kebijakan
Merdeka Belajar yang dilaunching oleh “Mas Menteri” Nadiem Anwar Makarim. Sontak
menuai pertanyaan, ada yang pro maupun kontra mulai dari cendekiawan, praktisi
pendidikan, dan masyarakat yang bertanya-tanya apa itu istilah Merdeka Belajar?
Bahkan baru-baru ini telah terbit buku segar (fresh) plus ciamik yang
menyoroti secara khusus kebijakan Merdeka Belajar karya sekelompok mahasiswa S3
program Doktor Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya yang dipengantari oleh
Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip, SEA, M.Phil, Ph,D (Guru Besar Sosiologi
Pendidikan UIN Sunan Ampel).
Merdeka Belajar Dalam Definisi
Merdeka
Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem
Makarim, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan
yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan
bagi mahasiswa untuk menentukan mata kuliah yang akan mereka ambil.
Kebijakan
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun
2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18 menjelaskan bahwa
pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana
terapan dapat dilaksanakan melalui: 1) Mengikuti seluruh proses pembelajaran
dalam program studi pada PT sesuai masa dan beban belajar; dan 2) Mengikuti
proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan
beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Selain
itu, dalam rangka mewujudkan tujuan nasional pendidikan sebagai amanah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi
Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan tersebut melalui kebijakan Merdeka
Belajar – Kampus Merdeka.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menjelaskan bahwa terdapat empat
amanah kebijakan terkait Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, yang meliputi:
kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan
tinggi, perubahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga
semester di luar program studi.
Kebijakan
Merdeka Belajar - Kampus Merdeka dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses
pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta
kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan
mahasiswa. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match
dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa
dalam dunia kerja sejak awal.
Melalui
kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Perguruan Tinggi dituntut untuk merancang
dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih
capaian pembelajaran secara optimal. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil
sks pembelajaran di luar program studi selama tiga semester, yang dapat diambil
dari luar program studi dalam satu Perguruan Tinggi (PT) dan/atau di luar PT.
Diharapkan
mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20
(dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada PT yang sama;
dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks
menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di PT yang berbeda,
pembelajaran pada program studi yang berbeda di PT yang berbeda; dan/atau
pembelajaran di luar PT.
Pembelajaran
dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas,
kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam
mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan
seperti persyaratan kemampuan, permasalahan ril, interaksi sosial, kolaborasi,
manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.
Mengapa Perlu Merdeka Belajar?
Dalam
rangka memenuhi tuntutan, arus perubahan dan kebutuhan akan link and match
dengan dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), dan untuk menyiapkan mahasiswa
dalam dunia kerja, Perguruan Tinggi dituntut agar dapat merancang dan
melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih
capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara
optimal.
Kebijakan
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan
tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang
otonom dan fleksibel sehingga tercipya kultur belajar yang inovatif, tidak
mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Program
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka meliputi empat kebijakan utama yaitu:
kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan
tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga
semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di
luar program studi, tiga semester yang di maksud dapat diambil untuk
pembelajaran di luar prodi dalam PT dan atau pembelajaran di Luar PT.
Kegiatan
Pembelajaran di Luar PT meliputi kegiatan magang/praktik kerja, proyek di
desa, mengajar di sekolah, pertukaran
pelajar, penelitian, kegiatan kewirausahaan, studi/proyek independen, dan proyek kemanusisaan yang
semuah kegiatan harus di bimbing oleh dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat
memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi
mahasiswa secara utuh dan siap kerja.
Proses
pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran
yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat
esensial. Pembelajaran dalam Kampus
Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas,
kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian
dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan
seperti persyaratan kemampuan, permasalahan ril, interaksi sosial, kolaborasi,
manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.
Melalui
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan
Tinggi untuk menghasilkan lulusan sesuai perkembangan IPTEK dan tuntutan dunia
usaha dan dunia industri.
Dikutip
dari Buku Saku Panduan Merdeka Belajar.
Agar
Pembaca dapat mengulas tema di atas lebih dalam, kami lampirkan versi luring
(offline) pdf Buku Saku Panduan Merdeka Belajar pada link di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar