![]() |
Sumber gambar: nationalgeographic.grid.id |
HIKAYAT POHON GANJA merupakan sedikit kajian yang mengedepankan bukti-bukti
empiris dan kajian historis yang cukup lengkap dari zat psikoaktif yang dalam
masyarakat kita diharamkan karena dipercaya mempunyai efek yang sangat negatif
terhadap individu dan masyarakat. Ganja atau Ganjika (Sanskerta) telah
digunakan sebagai bagian dari pengobatan herbal sejak ribuan tahun sebelum
kelahiran Nabi Isa. Berapa ribu tahun lalu? Literatur menyatakan 2.000 sampai
dengan 4.000 tahun silam. Upaya para penulis untuk meluruskan pandangan
sebagian besar masyarakat mengenai ganja perlu disambut gembira karena memang
sudah saatnya diskusi mengenai apa pun di negeri ini tidak boleh hanya satu
arah. Jangan sampai pendapat mayoritas atau yang mempunyai kekuatan atau
kekuasaan selalu menjadi pendapat yang benar.
Pandangan
negatif terhadap ganja antara lain dipicu oleh cara berpikir yang keliru,
tetapi banyak dilakukan dan menimbulkan segudang masalah. Cara berpikir ini
oleh IDPC (International Drug Policy Consortium) disebut sebagai
pharmacological determinism. Dalam cara berpikir seperti itu, sebuah
substansi—seperti ganja— jika dimiliki dan digunakan, dengan sendirinya akan
mengakibatkan malapetaka. Kepemilikan dan penggunaan ganja akan menyebabkan
individu atau masyarakat terjerat dalam tindakan kriminal yang terwujud dalam
penipuan, kekerasan, perilaku seks bebas, dan lain-lain.
Berbagai
kajian menunjukkan bahwa keberadaan, kepemilikan, dan pemakaian zat adiktif perlu
melalui proses yang sangat panjang hingga timbul berbagai masalah yang
dikhawatirkan. Dalam proses itu terdapat berbagai faktor yang berpengaruh,
antara lain: penilaian moral, pelarangan, stigma dan diskriminasi, ketamakan,
eksploitasi, dan lain-lain. Pertimbangan moral dan pelarangan saja tidak perlu
menimbulkan masalah sosial karena dalam setiap budaya tersedia norma-norma
untuk menimbang sebuah tindakan dapat berakibat baik atau buruk disertai
pelarangan jika diamati ada konsekuensi yang tidak diinginkan. Penggunaan
alkohol di Bali dan komunitas Yahudi, penggunaan kanabis di komunitas asli
Amerika dan Aceh atau penggunaan daun koka di Bolivia yang tidak disertai
indikasi adiksi dan masalah sosial. Persoalan menjadi berbeda jika ada unsur
ketamakan yang memanfaatkan adiksi dan kriminalisasi—karena kedua faktor itu
secara eksplisit dan langsung mendefinisikan kepemilikan dan penggunaan zat
secara negatif.
Laporan
Dunia mengenai Napza 2011 dengan jelas menyatakan bahwa menangani persoalan
Napza tidak akan pernah tuntas jika hanyak mengedepankan sikap “War on Drugs”
yang selama ini dipimpin oleh negara adidaya, terutama AS. Pemahaman kultural
adalah komponen penting dalam tanggapan global. Perlu diingat bahwa penggunaan
zat psikoaktif secara natural melibatkan masyarakat miskin yang jarang sekali
memperoleh manfaat dari industri modern napza, tetapi menderita dampak
negatifnya karena kehilangan nafkah, zat yang digunakan untuk hal-hal positif
secara bergenerasi, bahkan mengalami kekerasan karena upaya pmusnahan.
Dikutip
dari Pengantar Buku Hikayat Pohon Ganja.
Agar Pembaca dapat mengulas tema di atas lebih dalam, kami lampirkan versi luring
(offline) pdf Hikayat Pohon Ganja tersebut pada link di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar