![]() |
Sumber gambar: republika.co.id |
Apakah
hakikat atau sejatinya fiqh kontemporer itu? Andaikata fiqh kontemporer itu
merupakan sempadan dari istilah masail fiqhiyyah, maka ada kemungkinan
mengarah untuk mereduksi pengertian fiqh kontemporer kepada wilayah kajian fiqh
atau isu-isu kontemporer. Dalam hal ini umpamanya dapat dilihat dari berbagai
buku yang secara khusus membahas kajian fiqh terhadap isu-isu kontemporer
dengan judul “Masail Fiqhiyyah” atau “Problematika Hukum Islam Kontemporer”.
Memang sulit menemukan definisi atau istilah yang tepat secara eksplisit dalam
buku-buku tersebut, namun menilik tema-tema yang diangkat dalam buku-buku
tersebut, maka dapat ditemukan bahwa apa yang dimaksud fiqh kontemporer dengan
istilah masail fiqhiyyah itu adalah perspektif hukum islam (dalam hal
ini ialah fiqh kontemporer) terhadap masalah-masalah (isu-isu) kekinian
(kontemporer).
Kecenderungan
pemberian makna seperti ini banyak diikuti oleh para pemikir muslim di beberapa
bagian belahan dunia islam, tak luput pula di Indonesia. Buku-buku yang ditulis
dengan judul “Masail Fiqhiyyah” atau “Problematika Hukum Islam Kontemporer”
memuat banyak sekali kasus-kasus terkini yang belum pernah muncul sebelumnya.
Oleh karena itu, sangat dapat diterima jika pengertian fiqh kontemporer
dikesankan bersifat responsif. Artinya fiqh dewasa ini sudah dapat cepat
tanggap terhadap kasus-kasus terkini yang meminta jawaban dari sisi kedudukan
hukum Islamnya.
Istilah
kata fiqh berasal dari kata فقه- يفقه- فقها yang berarti pemahaman mendalam (fahm
daqiq) yang lebih banyak frekuensi pemakaiannya dalam Alquran adalah
perintah Tuhan kepada sebagian manusia. Kata ini tercantum dalam 20 ayat,
tetapi yang erat relevansinya dengan aktifitas keilmuan umat Islam adalah pergi
berperang; hendaknya ada sekelompok orang (nafar) dari setiap komunitas (firqob)
yang mempelajari dan memahami (li yatafaqqahu) ajaran agama.
”Dan
tidak patut orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa
tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk
memperdalam ilmu mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada
kaumnya apabila mereka kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.”
Pada
setiap zaman perkembangan istilah dan keilmuan fiqh, maka pada masa berikutnya pengertian fiqh terikat pada pengertian
terbatas, yakni:
العلم بالاحكام الشرعية العلمية
المكتسب من ادلتها تفصلية
“Ilmu yang dengan ilmu itu mengetahui
hukum-hukum syara’ yang ‘amaliyah (praktis) yang diperoleh dari
dalil-dalil yang bersifat tafshili (terperinci)”.
Jadi
ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syari’at dengan memusatkan
perhatiannya pada perbuatan (hukum) manusia mukallaf, yaitu manusia yang
berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat.
Orang yang paham tentang ilmu fiqh disebut faqih atau fuqaha’.
Artinya ahli atau para ahli hukum Islam.
Oleh
karena hubungan yang erat antara Syari’at dan Fiqh, maka menurut Imam Syafi’i
dalam bukunya Ar-Risalah menyatakan bahwa pertama adalah,
“peraturan-peraturan yang bersumber dari nash” yang berarti syari’ah dan kedua,
“kesimpulan-kesimpulan yang dapat termasuk kawasan bermazhab Syafi’i, banyak
orang di negeri ini mengikuti rumusan Imam Syafi’i tersebut.
Istilah
kata “kontemporer” yang diartikan “dewasa ini” atau “terkini”, yang terdapat
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka fiqh kontemporer sejatinya dapat
diartikan dengan “perkembangan fiqh dewasa ini atau terkini”. Pengertian fiqh
kontemporer yang kedua ini tidak hanya menanggapi dan memberikan jawaban dari
sisi hukum Islam terhadap kasus-kasus baru, melainkan juga untuk memandang
perubahan-perubahan yang urgent dan signifikan dari waktu ke waktu. Dinamika
fiqh kontemporer itu lahir sebagai akibat yang paling nampak adalah
perkembangan zaman yang sering meminta kesempurnaan akhlak atau nilai (maqasid/maslahah)
dan corak pemikiran baru. Seperti bukunya Yusuf Qardhawi dengan “Ijtihad
Kontemporer”nya atau Muhammad Hisyam al-Ayyubi dengan “Al-Ijtihad wa
Muqtadhayat al-Ash”nya yang dapat dikelompokkan ke dalam pengertian fiqh
kontemporer yang kedua ini.
Baik
pengertian pertama dan kedua, tak terelakkan lagi merupakan salah satu bentuk
riil dari lahirnya kenyataan baru dalam wawasan khazanah hukum Islam
akhir-akhir ini. Peristiwa kebangkitan hukum Islam dalam hal ini fiqh
kontemporer adalah semakin semaraknya kajian-kajian fiqh perbandingan (fiqh
muqaran).
Dari
sini dapat dipahami bahwa fiqh kontemporer adalah ilmu tentang hukum-hukum
syari’ah yang bersifat ‘amaliyah (praktis) dari dalil-dalil yang tafshili
(terperinci) terhadap masalah-masalah atau problem-problem terkini yakni
dimulai sejak zaman post modern hingga modern yang meliputi zaman yang sedang
berlangsung saat ini.
Tampilan
pokok bahasan atau pembidangan fiqh kontemporer bisa berwujud dalam banyak
makna dan istilah, misalnya ada istilah fiqh sosialnya K.H. Sahal Mahfudz,
Kontekstualisasi Hukum Islamnya Munawir Sadjzali, Fiqh Demokratis Hasan
al-Turabi, Fiqh Kemanusiaan, Fiqh Lintas Agama, dan yang akhir-akhir ini Fiqh
Nusantara. Kesemuanya menjadi lahan dan ruang lingkup pembahasan fiqh
kontemporer.
Dikutip dari
Buku Fikih Kontemporer Sebuah Dialektika.
Agar
pembaca dapat mengulas lebih jauh tema pembahasan di atas, maka kami lampirkan
versi luring (offline) Fikih Kontemporer Sebuah Dialektika pdf di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar