![]() |
Sumber gambar: brilio.net |
Hijab sekarang sudah menjadi tren
bagi masyarakat Indonesia. Dulu, hijab hanya dipakai oleh orang-orang yang
akan pergi menghadiri pengajian, acara muslimatan atau acara resmi
lainnya, tapi untuk sekarang ini, hijab sudah dipakai oleh kalangan luas
masyarakat.
Mereka yang menggunakan tidak hanya
dalam rangka menghadiri acara pengajian atau pertemuan-pertemuan resmi, namun
di berbagai kesempatan masyarakat, hijab sudah menjadi tradisi. Ini adalah
bukti bahwa kesadaran masyarakat untuk berhijab, dari hari ke hari menunjukkan
tren positif.
Pada dasarnya, dalil asal
diperintahkannya berhijab bagi kalangan perempuan adalah berdasarkan firman
Allah SWT yang terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-Ahzâb ayat 59 yang berbunyi:
يَاأَيُّهَاالنَّبِيُّ قُلْ لِّأَزْوَجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ
الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُرًا رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka! Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah dikenali (menjadi identitas), dan karenanya mereka
tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Ahzâb:
59]
Kandungan ayat diatas adalah
menjelaskan bahwa tujuan Allah SWT memerintahkan perempuan berhijab adalah
ada dua, yaitu:
1. Supaya kaum perempuan mukminat
lebih bisa dikenali dan menjadi faktor pembeda dari perempuan tidak beriman.
2. Lebih terjaga muruah atau
kewibawaan karakter dan watak keperempuanannya, sebagaimana digambarkan dalam
ayat di atas sebagai tidak disakiti / gangguan.
Seiring perkembangan zaman, muncul
fakta yang berkembang di masyarakat berupa banyak muncul ragam model hijab di
pasaran. Contoh hijabnya para artis dan selebritis nasional seperti Dewi Huges
dengan model hijab camarnya atau Claudya Sintia Bella dengan hijab stylish-nya,
atau hijab artis musiman yang hanya pada waktu ramadhan saja mereka berhijab.
Jika anda browsing di dunia maya,
ada banyak produk tutorial berhijab yang masing-masing menawarkan keunikan.
Itulah fenomena hijab dewasa ini.
Sebenarnya ragam hijab ini tidak
muncul sekarang saja. Di kalangan Ibu Nyai pengasuh banyak pesantren salaf di
nusantara, juga muncul dan berkembang beberapa model hijab sejak lama. Contoh
hijab Nyai Wahab Hasbullah yang modelnya menyerupai model hijabnya ibu Sintia
Abdurrahman Wahid dan putrinya, Ning Yenny.
Beda lagi dengan model hijabnya
Almarhumah Ibu Nyai Abdul Hamid, salah satu Pengasuh Pesantren di Pasuruan,
yang modelnya seperti keumuman para perempuan muslimah sekarang dan menunjukkan
sisi agak lebih modern.
Di lain pihak, ada juga model hijab
yang besar yang disertai dengan niqab (cadar) seperti beberapa pengasuh
Pondok Pesantren Aswaja di Jawa Timur dewasa ini. Semua itu menunjukkan ragam
model hijab yang lambat laun berkembang, dan pernah terjadi di kalangan dunia
pesantren – soko guru Islam di bumi Nusantara kita tercinta - pada
khususnya.
Sebagaimana disadari bahwa ragam ini
akan terus berkembang seiring perkembangan zaman dan trend baru budaya pakaian
yang umumnya diperagakan oleh para perancang busana muslimah di tanah air.
Permasalahannya adalah model hijab manakah yang benar dan sesuai syariat itu?
Mengetahui sisi syariah model hijab,
kita perlu melihat beberapa bentuk penafsiran para ulama. Di Indonesia, ada Quraisy
Shihab, salah seorang mufasir besar kenamaan yang dimiliki Indonesia. Ia di
dalam buku tafsirnya yang terkenal yaitu Tafsir Al-Misbah,
menjelaskan bahwa hukum berhijab itu wajib.
Menurutnya, ada tiga definisi hijab.
Pertama, hijab tidak harus menutup semua, cukup dengan berpakaian sopan
dan terhormat. Pendapat ini ia ambil berdasarkan penafsiran Surat An-Nûr ayat
60, Allah SWT berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ
عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ
وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Wanita-wanita lanjut usia
yang tidak berhasrat untuk menikah lagi, tidak berdosa bagi mereka jika tidak
terlalu rapat dalam berpakaian dengan tidak menampakkan perhiasan berupa
anggota tubuh yang diperintahkan oleh Allah untuk disembunyikan. Meskipun
demikian, sikap 'iffah (menjaga diri) mereka untuk menutupnya secara
sempurna lebih baik bagi mereka daripada membukanya. Allah Maha Mendengar
perkataan mereka lagi Maha Mengetahui segala perbuatan dan niat mereka dan akan
membalas itu semua,” (Quraisy Shihab, Tafsir Al-Mishbâh, Jakarta:
Lentera Hati, 1998, Volume 09).
Kedua, hijab itu menutup semuanya kecuali muka dan telapak
tangan. Sebagaimana dikutip oleh beliau, pendapat ini didasarkan atas salah
periwayatan hadits dari Ummi Al-Mukminîn Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إنَّ المرأةَ إذا بلغتِ المحيضَ، لا يصلحُ أن يرى منها إلا هذا وأشار إلى
الوجهِ، والكفَّيْنِ
Artinya: “Sesungguhnya perempuan itu
ketika telah mencapai usia haidl, maka tidak lagi wajar terlihat darinya
kecuali ini dan ini (sambil Rasulullah SAW menunjuk ke wajah dan kedua telapak
tangannya)”. [Ibnu Hajar Al-Asqalânî, At-Talkhishul Habir, Beirut:
Dârul Kutub Al-Ilmiyyah, tanpa catatan tahun, 3/1009]
Ketiga, menutup semuanya hingga menggunakan cadar.
Sebagaimana dikutip Quraisy Shihab,
pendapat ini disampaikan oleh para ulama berdasar salah satu hadits riwayat
Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:
المرأةُ عورةٌ، فإذا خرَجَتْ اسْتَشْرَفَها الشيطانُ رواه الترمذي (٢٧٩ هـ)،
سنن الترمذي ١١٧٣ حسن غريب أخرجه الترمذي (١١٧٣) واللفظ له، والبزار (٢٠٦١)، وابن
خزيمة (١٦٨٥) مطولاً.
Artinya, “Wanita adalah aurat, maka
apabila dia keluar (rumah), maka setan tampil membelalakkan matanya dan
bermaksud buruk terhadapnya”. Hadits Hasan Gharib, riwayat Imam At-Tirmidzî
dalam Sunan At-Tirmidzî, dengan Nomor Hadits 1173. Hadits juga diriwayatkan
oleh Al-Bazzâr dengan Nomor Hadits 2061 dan Ibnu Khuzaimah dengan Nomor Hadits
1685 berupa hadits yang panjang.
Bagaimana ia mempraktkkan perintah
hijab ini terhadap keluarganya? Terkait dengan hal ini Quraisy Shihab
memberikan sebuah penjelasan yang ditayangkan di sebuah acara Talkshow di media
televisi nasional.
Ia menyukai apabila keluarga beliau
mengenakan hijab. Istri dan anak sulung beliau mengenakan hijab. Namun, ia
lebih senang anak dan istrinya memakai hijab itu dengan kesadaran diri sendiri
bukan karena ada paksaan dari siapa pun.
Pada intinya menurut ulama yang
tersohor ini ada ragam ikhtilaf dalam performa hijab di kalangan para
ulama. Terkait dengan ragam hijab mana yang harus kita pilih, dan sebaiknya
diikuti, kita akan bahas pada tulisan-tulisan mendatang.
Dikutip dari islam.nu.or.id
Pembaca dapat mengulas lebih dalam
pembahasan di atas pada link donwload pdf di bawah ini
0 komentar:
Posting Komentar