![]() |
Sumber gambar: hellosehat.com |
Mungkin banyak yang pikir yang wajib mempelajari haid adalah
wanita saja, dan hingga pada akhirnya laki-laki merasa tidak punya tanggung
jawab atas memahami ilmu ini. Padahal suatu saat nanti mereka yang masih muda
akan menikah pula, dan pada saat sudah menikah mereka akan menanggung semua
yang ada di dalam keluarganya terutama bertanggung jawab kepada seorang istri,
yang mana tanggung jawab itu bukan hanya nafkah dzohir dan batin saja,
melainkan juga mendidik dan memahamkan tentang apa itu islam, apa itu
ajaran-ajaranya dan bagaimana menyikapi keseharian dengan jalan syar’i (jalan
yang sudah ditetapkan oleh Alloh SWT dan RosulNya).
Apa itu haid?
kapan seorang wanita mulai haid? dan bagaimana menyikapi itu haid dan
tidaknya?. Bayangan yang ada adalah haid itu adalah jika seorang wanita
mengeluarkan darah (dari rahimnya) pada saat baligh (umur 9 tahun).
Namun secara
islam bukan hanya sesimple itu, akan tetapi ada beberapa perincian yang sangat
mendetail dalam maslalah haid ini, seperti contoh bagaimana hukum had seorang
wanita yang baru pertama kali mengeluarkan darah? bagaimana lagi jika keluarnya
darah tidak beraturan, kadang keluar kadang tidak (dalam masa-masa haid).
Nah, dalam hal ini yang terbebani memahami ilmu masalah haid bukan
hanya seorang wanita, melainkan laki-laki juga ada tuntutnya, karena mereka
kelak akan memimpin keluarganya masing-masing, jika seorang istri tidak paham
maslah haid, maka seorang suami harus mengajarinya dan memahamkanya, namun jika
seorang suami juka tidak faham maka ia punya kewajiban atas istrinya untuk
mencarikan guru, agar dapat memahamkan istrinya dalam masalah haid.
Kenapa ilmu haid itu wajib di pelajari bagi seorang wanita bahkan
seorang laki-laki juga sangat dianjurkan untuk mempelajarinya? karena jika
seorang wanita tidak mengerti dalam maslaah haid, maka dalam ubudiyah (maslah
ibadahnya) akan berantakan, yang mana pada saat itu wanita mengeluarkan darah
dari rahimnya dan dia menyangka itu adalah darah haid padahal belum pada waktu
dia bisa di hukumi seorang yang sudah memenuhi kriteria orang haid (umur
minimal harus 9 tahun), lalu ia meninggalkan sholat, puasa dan ibadah-ibadah
lainya, sedangkan hukum sebenarnya darah yang keluar ialah darah kotor dan
wajib untuk melaksanakan ibadah dengan cara sebelum ibadah dia harus
membersihkannya terlebih dahulu.
Namun hal ini pada saat-sat ini sangat diabaikan mereka, mereka
menyangka hal ini adalah hal yang mudah, lumrah dan sepele, tidak pernah
terlintas bagaimana hukum-hukumnya dan bagaimana hukum ibadahnya.
Untuk itu, mari kita tengok dan pelajari ilmu-ilmu islam yang
telah lama kita abaikan, karena ilmu di dalam islam itu sangat luas sekali,
semoga kita bisa menggali ilmu-ilmu yang telah diwariskan oleh Rosulullah
Muhammad saw. kepada islam, dan kelak yang akan memberi kemanfatan kepada kita
semua amin.
Dikutip dari islami.co
0 komentar:
Posting Komentar