![]() |
Sumber gambar: markazinayah.com |
Pada malam nisfu sya’ban banyak kita jumpai ragam amaliah yang ada di masyarakat. Amaliah ini bertujuan untuk meraih keutamaan malam nisfu sya’ban yang biasanya dimulai seusai shalat magrib dengan membaca surat yasin sebanyak tiga kali dan diakhiri dengan doa.
Di samping
itu ada juga sebagian masyarakat yang membawa air di teko, gelas, botol atau
sejenisnya, untuk kemudian diminum setelah pembacaan yasin dan doa tersebut,
sembari ada yang membagi-bagikan makanan yang memang sengaja disedekahkan utuk
acara ini.
Tradisi
semacam ini memang sedari dulu hingga sekarang sudah mengakar kuat di lapisan
masyarakat kita, kendati masih ada sebagian kalangan yang tidak menyepakatinya,
dengan dalih “Tidak ada dari sananya, Nabi saw dan para sahabat tidak
pernah melakukan hal demikian.”
Atas dalih
kalangan yang tidak sepakat dengan tradisi malam nisfu sya’abanan
ini, maka timbulah keresahan di kalangan masyarakat dan terdapat
pertanyaan “Adakah dalil yang bisa menjadi pijakan dalam menyikapi
persoalan ini?”
Imam Ahmad
bin Hanbal (w. 241 H) meriwayatkan sebuah hadis yang terdapat dalam
kitabnya al-Musnad;
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” يَطَّلِعُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى
خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا
لِاثْنَيْنِ: مُشَاحِنٍ، وَقَاتِلِ نَفْسٍ
“
Dari
Abdillah ibn ‘Amru bahwa Rasulullah saw bersabda: “Allah Swt akan memantau
makhluk-Nya pada malam nisfu syaban kemudian mengampuni dosa-dosa hamba-Nya
kecuali bagi pendengki dan yang membunuh jiwa manusia.”
Menurut
al-Mundziri, sanad dalam hadis ini kualitasnya dha’if (lemah)
karena terdapat perawi yang bernama Abdulah Ibn Lahi’ah al-Mishri.
Perlu
dicatat bahwa kelemahan sanad yang terdapat pada hadis ini bukan disebabkan
oleh perawinya yang dituduh pendusta (matruk) bukan juga disebabkan oleh
kefasikan perawinya (munkar). Sehingga hadis ini tidak termasuk kedalam
kategori hadis yang lemah sekali (dha’if jiddan).
Dalam
disiplin ilmu hadis, bila terdapat hadis dha’if dan
substansinya diriwayatkan pula melalui beberapa jalur lain, maka hadis tersebut
bisa naik kualitasnya menjadi hasan li gairihi,dengan syarat
kelemahan hadis tersebut tidak disebabkan oleh perawi yang fasik dan pendusta.
Sementara
itu banyak ditemukan riwayat yang senada dengan substansi hadis di atas.
Semisal hadis dari Mu’adz ibnu Jabal yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani
dalam al-Aushat, Imam Ibnu Hiban dalam shahihnya, Imam
al-Baihaqi dalam syu’ab al-Iman. Imam al-Tirmidzi juga meriwayatkan
dengan redaksi dan jalur lain;
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَخَرَجْتُ، فَإِذَا هُوَ بِالبَقِيعِ،
فَقَالَ: أَكُنْتِ تَخَافِينَ أَنْ يَحِيفَ اللّهُ عَلَيْكِ وَرَسُولُهُ قُلْتُ:
يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي ظَنَنْتُ أَنَّكَ أَتَيْتَ بَعْضَ نِسَائِكَ، فَقَالَ:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى
السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَغْفِرُ لِأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعْرِ غَنَمِ كَلْبٍ
“Dari Aisyah
RA berkata : pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw, kemudian aku
keluar dan ternyata beliau sedang berada di Baqi’ beliau bersabda: “apakah kamu
takut akan dizalimi Allah dan Rasul-Nya?” saya berkata wahai Rasulullah aku
kira engkau sedang mendatangi istri-istrimu, beliau bersabda “sesungguhnya
Allah ta’ala turu ke langit dunia pada malam pertengahan bulan sya’ban, lalu
mengampuni manusia sejumlah bulu kambing.”
Selanjutnya
apakah hadis-hadis yang telah disebutkan ini bisa menjadi dalil adanya
keutamaan malam nisfu sya’ban?
Al-Mubarakfuri
dalam kitabnya Tuhfah al-Ahwadzi secara terus terang
mengatakan;
إعلم أنه قد ورد فى فضيلة ليلة النصف من شعبان عدة
أحاديث مجموعها يدل أن لها أصلا
“ketauhilah
sesungguh hadis-hadis yang berkaitan dengan keutamaan malam nisfu sya’ban itu
memang benar-benar ada, yang secara keseluruhan menunjukan bahwa fadhilah malam
nisfu sya’ban ada pijakan dalilnya.”
Kalau masih
ingin diasumsikan bahwa hadis yang berkaitan dengan keutamaan malam nisfu
sya’ban itu kualitasnya lemah, maka perlu diingat tidak serta-merta
semua hadis dha’if tidak dapat diamalkan. Menurut mayoritas
ulama, hadis dha’if tetap boleh diamalkan dalam hal
keutamaan ibadah (fadha’il ‘amal) dengan tiga syarat;
- Kelemahannya tidak sangat parah
- Hadisnya termasuk dalam cakupan pokok-pokok hadis yag diamalkan (ma’mul bihi)
- Saat mengamalkannya tidak diyakini kepastiannya, hanya sekedar kehati-hatian saja
jika
demikian, maka tidak perlu dihiraukan kalangan yang menganggap bahwa keutamaan
malam nisfu sya’ban itu tidak ada dalilnya. Nyatanya ada hadis
yang bisa diajadikan pijakan dalil untuk itu, dengan kualitas hasan
ligoirihi.
Dalam
disiplin ilmu hadis, kategori hasan ligoirihi termasuk
dalam kategori hadis yang maqbul (diterima) dan bisa
dijadikan hujjah.
Hadis-hadis
yang telah disebutkan di atas memang tidak menjelaskan amaliah tertentu yang
ada pada malam nisfu sya’ban, namun secara tersirat wajar saja jika
ampunan yang hendak Allah swt berikan kepada hamba-Nya, disambut baik melalui
amaliah yang baik pula, semisal dengan membaca al-Qur’an dan doa secara
berjamaah di masjid.
Amaliah
tersebut selain bertujuan untuk menghidupkan malam nisfu sya’ban juga
untuk mengajak dan memberi pelajaran kepada masyarakat umum, menjalin
kebersamaan dan saling berbagi kebahagiaan.
Di samping
itu, ada juga sebagian masyarakat yang melalui malam nisfu
sya’ban sebagaimana malam-malam biasanya, mereka tidak begitu antusias
dengan tradisi amaliah yang dilakukan secara kolektif itu, mereka lebih memilih
diam di rumah dan menjalankan aktifitas sebagaimana biasanya, kalaupun mereka
menjalankan amaliah sebagaimana yang disebutkan di atas, bukan lantaran sengaja
malam nisfu sya’banantapi mereka memang biasa menjalani amaliah itu
di setiap malamnya.
Alhasil
keduanya tetap dapat dibenarkan, selama tidak saling salah-menyalahkan satu
sama lain, yang biasa menjalaninya tidak menganggap amaliah tersebut sebagai
sebuah kewajiban. Sebaliknya yang tidak biasa pun tidak perlu menyalahkan atau
memvonis bid’ah kepada mereka yang biasa menjalaninya.
Artikel ini sebelumnya pernah dimuat
di majalahnabawi.com dan dimuat kembali oleh islami.co
Berikut kami lampirkan versi luring (offline),
pembaca bisa mengunduh pdf buku dalil nisfu sya’ban pada link di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar