![]() |
Sumber Gambar: IG Sabda Perubahan |
BAIK KAH
POLIGAMI ?
PERSPEKTIF
PROF. QURAISH SHIHAB
Kita tidak
dapat membenarkan siapa yang berkata bahwa poligami adalah anjuran dengan
alasan bahwa perintah di atas dimulai dengan bilangan dua-dua, tiga-tiga, atau
empat-empat, baru kemudian perintah bermonogami kalau khawatir tidak dapat
berlaku adil.
Kita tidak
dapat menerima pandangan tersebut dengan alasan yang telah dikemukakan di atas,
baik dari makna redaksi ayat maupun konteksnya, dan juga dari segi kenyataan
sosiologis yang di dalamnya perbandingan perempuan dan laki-laki tidak mencapai
empat dibanding satu, bahkan dua banding satu.
Tidak semua
yang wajib dan terlarang bagi Rasul SAW., wajib atau terlarang juga bagi
umatnya. Bukankah Rasul SAW. antara lain wajib bangun shalat malam dan tidak
boleh menerima zakat? Bukankah tidak batal wudhu beliau ketika tertidur? Bukankah
ada hak-hak bagi seorang pemimpin guna menyukseskan visi misinya?.
Selanjutnya,
wajar dipertanyakan kepada mereka yang menyebut dalih itu. “Apakah mereka
benar-benar ingin meneladani Rasul SAW. dalam pernikahannya?”. Kalau benar
demikian, perlu mereka sadari bahwa Rasul SAW. baru berpoligami setelah
pernikahan pertamanya berlaku sekian lama setelah meninggalnya istri beliau,
Khadijah R.A. Kita ketahui bahwa Nabi Muhammad saw. menikah di usia 25 tahun. Lima
belas tahun setelah pernikahan beliau dengan Sayyidah Khadijah R.A., Beliau
diangkat menjadi Nabi. Istri beliau ini meninggal pada tahun ke-9 kenabian.
Ini berarti
beliau bermonogami selama 25 tahun. Lalu, setelah tiga atau empat tahun sesudah
wafatnya Khadijah R.A., beliau baru menggauli Aisyah R.A., yakni pada tahun
kedua atau ketiga hijriyah, sedangkan beliau wafat pada tahun ke-11 dalam usia
63 tahun. Dengan demikian, beliau berpoligami hanya dalam sekitar waktu delapan
tahun, jauh lebih pendek daripada hidup bermonogami beliau, baik dihitung
berdasarkan pada masa kenabian, lebih lebih jika dihitung seluruh masa
pernikahan beliau.
Jika demikian,
mengapa bukan masa yang lebih banyak itu yang diteladani?
Disarikan dari buku Perempuan karya Habib Prof. Quraish Shihab, M.A.